Makalah Warisan Dalam Islam
Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada
ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar
(infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya
menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’.
Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]
Ahli waris adalah orang-orang yang
berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena
hubungan keluarga,
pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id
dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh
orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[3]
Daftar
isi
|
a.Pewaris dan Dasar Hukum Mewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal
dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda
maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun
tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar
untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an
yaitu:
a. Karena hubungan darah, ini di
tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.
b. Hubungan pernikahan.
c. Hubungan persaudaraan, karena
agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga
harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).
d. Hubungan kerabat karena sesame
hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah
(QS. Al-Anfal: 75).[4]
b. Masalah Warisan
Masalah-masalah yang ada dalam
warisan diantaranya yaitu:
a. Al-Gharawain atau Umariyatain
ada dua kemungkinan yaitu :
1. Jika seseorang yang meninggal
dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu
dan Bapak.
2. Jika seseorangyang meninggal
dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan
bapak.[5]
b. Al-Musyarakah
(disyariatkan) di istilahkan juga dengan himariyah (keledai), Hajariyah
(batu). Persoalan Al-Musyarakah yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan
kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan
sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sebapak, untuk lebih jelasnya dapat
di kemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris
hanya terdiri dari: Suami, ibu atau nenek, sdr seibu lebih dari 1 (>1), dan
sodara seibu sebapak.[6]
c. Masalah datuk bersama saudara
Dalam hal masalah datuk bersama saudara ini, yang dimaksud dengan saudara di
sini adalah :
1. Saudara laki-laki dan saudara
perempuan seibu sebapak.
2. Saudara laki sebapak dan saudara
perempuan sebapak.
Persoalan untuk datuk dengan saudara
ini ada dua macam, yaitu :
1. Ahli waris yang tinggal, setelah
selesai tahap hijab hanya terdiri dari datuk dan saudara saja.
d. Aul Aul menurut
bahasa (etimologi) berarti irtifa’ :mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang
cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Secara istilah aul adalah
beertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan
warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan
berkurangnya bagian masing-masing waris.[8] Terjadinya masalah aul adalah apabila
terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6),
sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal
ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn pendapatan, dan sekaligus menimbulkan
persoalan, yaitu siapa yang lebih ditutamakan dari pada ahli waris tersebut.[9]
e. Radd Kata Radd
secara bahasa (etimologi) berarti I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan
haknya kepada yang berhak. Kata radd juga berarti sharf yaitu
memulangkan kembali. Radd menurut istialh (terminologi) adalah
mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah
kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada
orang lain yang berhak untuk menerimanya.[10] Masalah radd terjadi apabila pembilangan lebih kecil
dari pada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari
masalah aul. Namun demikian penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga
masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan
pada rad ada kelebihan setelah diadakan pembagia
Faroid adalah salah satu dari ilmu yang
wajib di cari, tapi sebagian orang ada yang beranggapan sangat sulit untuk
mempelajari ilmu Faroid, dan hanya orang-orang berkemampuan tinggilah yang tau
akan ilmu Faroid ini, tapi di zaman sekarang itu adalah anggapan yang salah
besar, karna sekarang ada software instan yang bisa mempermudah kita di dalam
menghitung Faroid..
Perhitungan Faro'd DOWNLOAD di sini
Perhitungan Faro'd DOWNLOAD di sini
1.1. Pengertian dan Latar Belakang
Ilmu Faroid
Secara etimologi Faroid mufrodnya
fardh artinya kewajiban, bagian tertentu, atau lebih jelasnya, sebagai berikut:
عِلم
يعرف به كيفية قسمة التركة على مستحقها
Artinya: "Ilmu untuk mengetahui
cara membagi harta peninggalan seseorang yang meninggal kepada yang berhak
menerimanya.
Harta terkadang membawa kebahagiaan
dan terkadang juga membawa kesengsaraan, banyak orang mengakui kebahagiaan
sering dianalogikan pada harta kekayaan. Mengapa bisa demikian? status sosial
yang lebih mengangkat derajat seorang manusia diantaranya dengan banyak harta.
Akan tetapi harta yang melimpah,
tatkala ditinggalkan pemiliknya (meninggal dunia), sering menjadi pertengkaran
dan perselisihan bagi keluarga (ahli waris) yang ditinggalkannya. Bahkan bisa
menimbulkan pembunuhan akibat ketidakpuasan dalam pembagian harta warisan.
Sebelum Islam datang, pembagian
harta warisan hanya sebatas pada kaum laki-laki saja. Hal ini yang menjadikan
sikap diskriminatif pada masa jahiliyah terhadap hak-hak kaum wanita, sehingga
wanita pada masa itu kehilangan hak atas harta peninggalan dari keluarganya.
Dimasa jahiliyah juga terjadi saling waris mewarisi hanya atas dasar sumpah,
bukan atas dasar yang telah ditetapkan oleh hukum agama. Sikap diskriminatif juga
terjadi pada anak-anak yang masih belum dewasa, mereka tidak mendapatkan hak
pembagian harta warisan.
Islam juga menganjurkan kepada
setiap manusia sebelum dirinya meninggal, agar memikirkan bagaimana nasib
anak-anaknya kelak. Sebagiamana firman Alloh S.W.T. dalam kitab-Nya:
Artinya: "Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu"….. (QS. an-Nisaa :
34).
Sangatlah
jelas, betapa Islam sangat mempedulikan hak asasi manusia, sehingga nasib
anak-anak yang akan ditinggalkannya pun harus menjadi perhatian bagi orang tua.
Berdasarkan jenis kelaminnya ahli waris dapat dikelompokan
menjadi 2 kelompok
-Ahli waris laki-laki
-Ahli waris perempuan
Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki kandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak
-Ahli waris laki-laki
-Ahli waris perempuan
Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki kandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak
0 komentar on Makalah Tentang Waris :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !